Tugas Dan Wewenang Bank Indonesia Menurut Uud 1945. Pasal 23e ayat 1. Sebagai lembaga keuangan negara yang bersifat indenpenden bank indonesia mempunyai tugas untuk mengatur kebijakan kebijakan moneter.
Tugas dan wewenang tersebut merupakan suatu cara untuk menjaga kestabilan sistel keuangan indonesia. Pasal 23e ayat 1. Dasar hukum bi adalah pasal 23 d dalam uud 1945 serta uu no.
Pihak lain dilarang melakukan segalabentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas bi dan demikian pula bi wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam melaksanakan tugasnnya dengan demikian bank indonesia memiliki kewenangan menjalankan tugas.
Bank indonesia wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya merupakan bank sentral milik republik indonesia yaitu sebuah instansi yang memiliki tanggung jawab mengenai kebijakan moneter di republik indonesia. Wewenang 1 mengubah dan menetapkan uud. Sebagai lembaga keuangan negara yang bersifat indenpenden bank indonesia mempunyai tugas untuk mengatur kebijakan kebijakan moneter. Bank indonesia wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya merupakan bank sentral milik republik indonesia yaitu sebuah instansi yang memiliki tanggung jawab mengenai kebijakan moneter di republik indonesia.