website page counter

Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Best image references website

Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak rp 1 miliar tegas akp ardy yusuf. 12 jan 2017 19 12 wib diperbarui 12 jan 2017 19 12 wib.

Penyebar Hoax Virus Corona Bisa Diancam 6 Tahun Penjara Baskomnews
Penyebar Hoax Virus Corona Bisa Diancam 6 Tahun Penjara Baskomnews from baskomnews.com

Sabtu 25 mei 2019 15 56 wib. Jakarta bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong hoax atau bahkan. Penyebar hoax diancam 6 tahun penjara detikinet.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak rp 1 miliar tegas akp ardy yusuf.

Penyebar hoax terancam 6 tahun penjara dan denda rp 1 m. Penyebar hoaks atau berita bohong terancam hukuman kurungan hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak rp1 miliar karena melanggar uu informasi dan transaksi eletkronik uu. Dan antargologan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak rp 1 000 000 000 rp 1 miliar rikwanto menegaskan. Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap penyidik direktorat siber bareskrim polri karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri panglima tni marsekal hadi tjahjanto adalah etnis tionghoa.

close