Pengertian Hukum Internasional Secara Umum. Hukum internasional regional tersebut tumbuh dengan melalui hukum kebiasaan. Hukum yang dianut dan dijalankan oleh suatu negara memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat hal ini berbeda dari hukum fisika.
Hukum internasional regional merupakan peraturan peraturan yang tumbuh dengan adanya suatu hubungan diantara negara dan juga terbatas pada lingkungan. Bagian dari hukum yang mengatur aktivitas entitas internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun pola pengembangan hubungan internasional yang lebih kompleks kemudian meluas pengertian ini bahwa hukum internasional juga berurusan dengan struktur dan perilaku organisasi internasional dan sampai batas tertentu perusahaan.
Hukum internasional regional tersebut tumbuh dengan melalui hukum kebiasaan.
Serta bab iii penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran saran. The general principle of law recognized by cilivized nations walaupun dari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses pembentukan hukum seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan internasional para ahli berdasarkan pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip prinsip hukum sebagai sumber hukum formal yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian internasional maupun kebiasaan. Serta bab iii penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran saran. Ada banyak sekali jenis hukum seperti hukum acara hukum newton hukum pascal hukum ohm dan jenis hukum lainnya namun hukum memiliki arti yang luas.