Hukum Internasional Adalah Keseluruhan Kaidah. Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa bangsa. Pengertian batasan dan istilah hukum internasional 1.
Pengertian dan batasan istilah hukum internasional yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik bukan hukum perdata internasional. Mochtar kusumaatmaja mengatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara antara negara dengan negara negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu.
Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan juga asas hukum yang mengatur hubungan ataupun persoalan yang melintasi pada batas batas negara antar negara antara negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau juga subjek hukum bukan negara satu sama iainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu. Hukum internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara. Selain itu hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip prinsip dan kaidah kaidah perilaku yang terhadapnya negara negara merasa dirinya terikat untuk menaati dan karenanya benar benar ditaati secara umum dalam hubungan hubungan mereka satu sama lain dan meliputi juga. Hukum internasional adalah satu dari keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur sebuah hubungan atau persoalan yang melintasi berbagai batas negara antara negara satu dengan negara lainnya.