Fungsi Hukum. Sebagai perlindungan dimana hukum akan melindungi masyarakat dan ancaman bahaya. Fungsi keadilan dimana hukum sebagai pelindung penjaga dan memberikan keadilan bagi manusia.
Sedemikian sehingga tidak terjadi pengrusakan terhadap sesuatu yang menjadi objek sengketa. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat. Fungsi hukum yang ketiga ialah sebagai stabilitatif atau pemelihara.
Fungsi keadilan dimana hukum sebagai pelindung penjaga dan memberikan keadilan bagi manusia.
Berikut ini akan dibagikan peran dan fungsi hukum dalam masyarakat dalam hubungannya dengan sistem peradilan di indonesia. Fungsi hukum yang ketiga ialah sebagai stabilitatif atau pemelihara. Hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat. Hukum di indonesia dirumuskan berdasarkan hukum adat hukum agama dan hukum eropa khususnya hukum yang dibangun oleh negara belanda.