Fungsi Asas Hukum. Asas asas hukum perdata pengertian hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan yang lain dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan sisi fungsi hukum perdata dibagi 2. Asas hukum dalam artinya asas ini menurut eksistensinya pada rumusan pembentukan undang undang dan hakim yang memiliki sifat dalam mengesahkan dan mengikat para pihak.
Contohnya dalam hukum asas perdata. Ada beberapa jenis jenis asas hukum misalnya asas hukum yang berlaku secara keseluruhan maupun asas hukum khusus yang berlaku pada suatu kasus dan permasalahan tertentu yang mungkin terjadi. Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang undang dan hakim ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
Fungsi dalam hukum dan fungsi dalam ilmu hukum sanusi 1977 30.
Fungsi dalam hukum dan fungsi dalam ilmu hukum sanusi 1977 30. Hukum perdata materiil yaitu aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata hukum perdata formil yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum perdata materiil sistematika hukum perdata menurut ilmu. Fungsi asas hukum fungsi dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan menjelaskan atau eksplanatif. Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang undang dan hakim ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.