Diketok Pajak Tinggi 75 Persen Pengusaha Hiburan Malam Enggan Buka Usaha Di Depok. Para pengusaha hiburan telah menyatakan kewalahan akan besarnya pajak yang diterapkan pemprov dki kepada mereka. Pajak diskotik karaoke klub malam pub bar dan live musik diusulkan naik menjadi 20 35 persen.
Dengan kenaikan ini kata mazlan pansus mengundang perhimpunan hiburan malam. Ditemukan alasan mengapa para pengusaha hiburan malam enggan menanamkan modalnya untuk membuka usaha hiburan malam di kota depok padahal sudah ada aturan yang mengizinkan kegiatan hiburan malam bisa beroperasi di kota depok. Sebab pemkab bersama dprd kabupaten bogor berencana meningkatkan tarif pajak hiburan sampai 75 persen ketua pansus pajak yuyud wahyudin mengakui adanya rencana tersebut.
Dari masukan itu akan dijadikan bahan pansus.
Menurut dia saat ini rencananya penyesuaian tarif pajak hiburan masih dalam pembahasan pansus. Berdasarkan perda nomor 10 tahun 2015 besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen. Anehnya mereka tetap dikenakan pajak untuk reklame dan pajak badan usaha pph 25. Dalam aturan ini disebutkan dengan jelas bahwa pajak hiburan bisa dikenakan paling tinggi 75.