Asas Hukum Internasional Yang Didasarkan Kepada Kekuasaan Negara Atas Daerahnya Adalah Asas. Namun setiap orang atau benda di luar wilayahnya tunduk pada hukum internasional atau hukum asing. Jika ada tinggal sampaikan saja melalui komen dibawah.
Hal tersebut karena tidak ada kekuasaan yang berdaulat yang berada di atas negara negara yang dapat mengikat serta juga yang dapat memaksakan agar hukum internasional tersebut ditaati dan dipatuhi. Asas asas hukum internasional tersebut antara lain. Doktrin yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
Jika ada tinggal sampaikan saja melalui komen dibawah.
Dalam konteksnya setiap warga indonesia akan mendapatkan hak serta bantuan sepenuhnya dari kbri dalam menuntaskan beragam masalah masalahnya tersebut. Contoh asas kebangsaan yang mendari pada hubungan internasional bisa dilihat pada bantuan hukum takala ada wni warga negara indonesia terjerat kasus di saudi arabia. Menurut asas ini negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.